Dua Pengedar Sabu, Diringkus Satresnarkoba Indralaya

Indralaya, Sumseltoday.com – Hendri Alias Hen Bim Lukma (34) warga Desa Penyandingan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dan Haryanto Bin Musolin (27) warga Desa Sudi Mampir Kecamatan Indralaya OI, kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus oleh jajaran satres narkoba di Balai Desa Penyandingan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (9/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres OI AKBP, Gazali Ahmad S.IK MH didampingi Kasubag humas, AKP Zainalsyah mengatakan penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini berawal dari Informasi masyarakat yang resah terhadap pelaku sering menjual narkoba jenis sabu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyidikan terhadap pelaku.

“Pada saat pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket berada di tumpukan kursi balai desa,”kata Kapolres OI , Minggu (11/3)

Ia menambahkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku dia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dibelinya dari inisial “A” yang berada di daerah Kertapati Kodya Palembang seharga 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 22 paket yang narkotika jenis Sabu-sabu berat brutto 7,44 gram, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk LG warna hitam, selanjutnya ke dua pelaku beserta barang bukti  diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tutupnya.

Editor : FSS