Pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPKAD untuk
keperluan Job Fit pada BKPSDM adalah penggeseran anggaran antar
organisasi yang menyebabkan perubahan struktur APBD serta tidak termasuk
dalam kategori mendesak sehingga mekanismenya mengikuti ketentuan
perubahan APBD.
“Itu artinya harus dibahas bersama-sama dan mendapat persetujuan dari
DPRD bukan cuma pemberitahuan seperti yang dilakukan oleh PJ Bupati,” Jelas Iduar dalam surat yang ditujukan kepada PJ Gubernur Sumsel.
Ia juga menerangkan berdasarkan pada RDP hari Jumat tanggal 22 April 2024
pergeseran anggaran BTT untuk keperluan Job Fit mendapatkan
penolakan dari TAPD Kabupaten Lahat.
Iduar menilai PJ Bupati Lahat Muhammad Farid telah melakukan penyalahgunaan
kewenangan dengan menggeser Anggaran BTT untuk keperluan Job Fit
yang telah dilaksanakan beberapa minggu yang lalu, dikarenakan
pergeseran anggaran untuk keperluan kegiatan mutasi dan promosi ASN
pada BKPSDM Kabupaten Lahat.
Dirinya meminta kepada PJ Bupati Lahat untuk mencabut dan membatalkan
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup
No. 49 Tahun 2023 dan membatalkan kegiatan Job Fit serta di anggarkan
kembali pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.






