Diduga Pertamina Adera Pengabuan Tidak Transparan dalam Rekrutmen Pegawai

Wiko Candra Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML) , menegaskan bahwa perusahaan di Kabupaten PALI wajib mematuhi Surat Edaran Bupati PALI tentang kewajiban perusahaan membuka open recruitment dan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan.

“Tidak ada alasan untuk melanggar SE Bupati. Semua perusahaan wajib taat termasuk Pertamina dan kontraktornya,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Abu Rizal atau yang akrab disapa Ijal Bakrie, Ketua PAC GEMARLAB Tanah Abang, memastikan bahwa tenggat waktu sudah diberikan.

“Sampai 12 Desember 2025 kami tunggu. Kalau tidak ada respons, aksi besar dengan ratusan massa akan kami gelar pada 15 Desember di depan Komplek Pertamina Field Adera Pengabuan.”

Menurut Ijal, perusahaan wajib mendukung program pemerintah PALI dalam mengurangi angka pengangguran.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Koalisi Perusahaan Media dan Wartawan telah mengirim permintaan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak Pertamina Adera Field.

Poin konfirmasi meliputi:
1. Sikap Pertamina Adera atas tuntutan Open Recruitment.
2. Kebijakan perusahaan terkait prioritas tenaga kerja lokal WKP.
3. Langkah koordinasi dengan kepala desa dan masyarakat.