- Akses laman resmi pintar.bi.go.id
- Jika trafik tinggi, pengguna akan masuk ke ruang tunggu (waiting room) virtual.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”
- Tentukan provinsi, lokasi kas keliling, dan jadwal yang tersedia.
- Isi data diri sesuai KTP (NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif).
- Pilih paket nominal penukaran.
- Unduh bukti pemesanan (QR Code wajib ditunjukkan saat penukaran).
Tanpa bukti pemesanan dan KTP asli yang sesuai, penukaran tidak dapat dilayani.
Batas Maksimal Penukaran Uang Lebaran 2026
- Pada 2026, BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang, dengan rincian paket:
- Rp50.000 maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
- Rp20.000 maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
- Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
- Rp5.000 maksimal 100 lembar (Rp500.000)
- Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200.000)
- Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100.000)
Setiap NIK hanya dapat digunakan satu kali pemesanan hingga jadwal sebelumnya selesai.
Syarat Penukaran di Lokasi Kas Keliling
Saat datang ke lokasi, masyarakat wajib:






