BATURAJA,Sumseltoday.com– Launching pertama pemutihan izin mendirikan bangunan dibuka langsung oleh Bupati OKU yang pada hari ini,selasa (15/05) dimana acara pemutihan izin mendirikan bangunan(IMB) yang pertama di Kab OKU yang di adakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diselengarkan di Gedung ABDI PRAJA Pemkab OKU pada pukul 10.30 wib
Adapun dalam launcing IMB dihadir oleh Bupati OKU, Drs Kuryana Aziz, Kadin DPMPTSP, Ir. Gunawan somat, MM. Asisten sekda 1, OPd berserta jajaranya.Kadin.Camat, lurah, Kades.
1. Dasar hukum Perda No.10.Tahun.2009 tentang izin mendirikan bangunan, keputusan Bupati No.19.Tahun.2018 tentang Pelaksanakan permohon izin mendirikan bangunan
2. Maksud dan tujuannya diadakan izin mendirikan bangunan maksudnya atau (IMB) adalah memberikan kemudahan persyaratan dan keringanan kepada masyarakat yang belum memiliki izin bangunan, dan bertujuan untuk legalitas bangunan yang didirikan mendapat persentase bagunan yang IMB. Menambah pendapatan daerah, mempermudah pengendalian bangunan di Kabupaten OKU












