MUARA ENIM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya berinisial RA, pada Rabu (18/2/2026).
Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana. Ia menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“Benar, hari ini 18 Februari 2026 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim terhadap dua orang berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” ujar Ketut kepada wartawan.
Ketut mengungkapkan, keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, yang menyebabkan proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.






