Sumseltoday.com – Upaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput Ketua DPR Setya Novanto sampai Kamis (16/11) pagi ini belum juga membuahkan hasil. Setya Novanto terjerat kasus E-KTP ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Padahal tadi malam (15/11), lembaga antirasuah tersebut sudah mendatangi rumah ketua Umum Partai Golkar di Jl Wijaya VIII, Kebayoran Baru. Namun Setnov tidak berada di rumah.
Rencananya pagi ini, tim penyidik KPK akan mencari keberadaan wakil rakyat dapil Nusa Tenggara Timur itu. Jika sampai 1X24 jam, Setya Novanto belum juga ditemukan, maka KPK akan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) terhadapnya. (Rwl)












