Palembang, Sumseltoday.com – Forum Pemantau Kebijakan Publik Sumatera Selatan (FPKP Sumsel) menyoroti kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang resmi berlaku mulai hari ini. Kenaikan harga tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak berantai terhadap biaya transportasi, distribusi logistik, sektor usaha, hingga daya beli masyarakat di Sumatera Selatan.
FPKP Sumsel mencermati bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi kali ini tergolong cukup signifikan. Harga Pertamax yang sebelumnya berada pada angka Rp12.300 per liter kini menjadi Rp16.650 per liter, mengalami kenaikan sebesar Rp4.350 per liter. Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter atau bertambah Rp4.100 per liter. Adapun Pertamax Turbo tetap di harga Rp21.200 per liter, Dexlite tetap Rp23.500 per liter, dan Pertamina Dex masih berada di angka Rp23.350 Kenaikan paling signifikan terjadi pada Pertamax dan Pertamax Green 95 yang masing-masing mengalami kenaikan lebih dari Rp4.000 per liter. Pertamina menyatakan penyesuaian harga tersebut dilakukan setelah evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Ketua Umum FPKP Sumsel, Firdaus, mengatakan bahwa meskipun kenaikan tersebut hanya berlaku pada BBM non-subsidi, dampaknya tetap berpotensi dirasakan masyarakat secara luas.
“Biaya transportasi dan distribusi barang sangat bergantung pada harga energi. Ketika BBM non-subsidi naik cukup tinggi, maka sektor logistik, jasa transportasi, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya berpotensi mengalami peningkatan biaya operasional. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Firdaus.
Menurutnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus segera melakukan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan menghindari gejolak inflasi daerah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FPKP Sumsel, Febri, menilai kenaikan harga BBM non-subsidi harus diikuti dengan pengawasan ketat terhadap distribusi barang dan jasa.
“Kami meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap kemungkinan kenaikan harga yang tidak wajar. Jangan sampai momentum kenaikan BBM dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan dari masyarakat,” kata Febri.
FPKP Sumsel juga menyoroti potensi dampak terhadap pelaku UMKM, sektor transportasi, jasa pengiriman, hingga pelaku usaha yang menggunakan kendaraan operasional berbahan bakar Pertamax dan produk non-subsidi lainnya. Kenaikan biaya operasional tersebut berpotensi mendorong penyesuaian harga barang dan jasa di tingkat konsumen.
Di sisi lain, Bendahara Umum FPKP Sumsel, Kevin, menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi publik terkait kebijakan energi nasional.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar penyesuaian harga BBM. Transparansi menjadi penting agar publik dapat memahami alasan kebijakan sekaligus mengurangi munculnya spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan,” ujar Kevin.
FPKP Sumsel menilai pemerintah perlu memperkuat program perlindungan sosial dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok guna meminimalkan dampak ekonomi yang mungkin dirasakan masyarakat pasca kenaikan BBM non-subsidi ini.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pemantauan, analisis, dan advokasi kebijakan publik, FPKP Sumsel akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan serta mendorong kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.






