Palembang, Sumseltoday.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan resmi mendeklarasikan pencanangan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Re-Dam) se-Kota Palembang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis (23/4/2026).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Hendry Marulitua, bersama jajaran pejabat, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Febby Tresiaweni, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Berti Andriani, serta perwakilan Pemerintah Kota Palembang yang diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum dan HAM, Edison, S.Sos. Turut hadir unsur Forkopimda, camat, dan lurah se-Kota Palembang.
Deklarasi Kampung Re-Dam ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai rekonsiliasi, toleransi, dan perdamaian sebagai bagian dari implementasi HAM di tingkat lokal. Program ini juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial serta mendorong penyelesaian masalah secara dialogis dan harmonis.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hendry Marulitua, menegaskan bahwa Kampung Re-Dam bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi ruang pemulihan sosial.
“Kampung Re-Dam bukan sekadar program seremonial, tetapi ruang pemulihan sosial yang menghadirkan kembali dialog yang sempat terputus, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendorong penyelesaian setiap permasalahan secara damai, adil, dan bermartabat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui program ini diharapkan nilai toleransi dan rekonsiliasi dapat terus ditanamkan di tengah masyarakat, sekaligus menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Sementara itu, Edison, S.Sos. menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Palembang terhadap program tersebut. Ia menilai sinergi antara pemerintah, aparat kewilayahan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, rukun, dan kondusif.
“Program ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat nilai toleransi, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan komitmen bersama dan penandatanganan deklarasi oleh para camat dan lurah sebagai simbol kesiapan mendukung implementasi Kampung Re-Dam. Ke depan, setiap wilayah diharapkan dapat mengembangkan program ini sesuai dengan karakteristik masing-masing secara berkelanjutan.
Melalui pencanangan ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM). Kampung Re-Dam diharapkan menjadi model percontohan dalam membangun masyarakat yang damai, toleran, dan berkeadilan, khususnya di Kota Palembang dan Sumatera Selatan pada umumnya.






