Palembang, Sumseltoday.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Selatan menggelar rapat persiapan deklarasi pencanangan Program Kampung Rekonsiliasi Perdamaian (RE-DAM), Rabu (22/04/2026), bertempat di Gedung Inspektorat Kota Palembang.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong percepatan implementasi program Kampung RE-DAM di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang.
Rapat dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Ir. Ar. H.K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Palembang, Shinta Lusiana, S.T., M.Si., Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Sumsel, Febby Tresiaweni, serta Analis Hukum Ahli Pertama sekaligus Koordinator Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Jam’an.
Selain itu, sebanyak 18 camat dan lurah di Kota Palembang turut hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Kampung RE-DAM.
Dalam forum tersebut, Isnaini Madani menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai Kampung RE-DAM tidak hanya berperan dalam menjaga stabilitas sosial, tetapi juga berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
“Kegiatan ini sangat penting untuk kita dukung. Tidak hanya meredam potensi konflik di masyarakat, tetapi juga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Sumsel, Febby Tresiaweni, menegaskan bahwa program RE-DAM merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya damai di tengah masyarakat.
“Melalui pencanangan Kampung RE-DAM, kami berharap dapat mendorong penyelesaian berbagai potensi konflik secara damai dan bermartabat, dengan mengedepankan dialog serta nilai-nilai kemanusiaan. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil KemenHAM Sumsel menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” jelas Febby.
Sementara itu, Jam’an dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait konsep Kampung RE-DAM, termasuk maksud dan tujuannya, sebelum pelaksanaan deklarasi yang direncanakan pada 23 April 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa rapat ini membahas berbagai aspek persiapan, termasuk penguatan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah dan Kanwil KemenHAM Sumsel.
Program Kampung RE-DAM sendiri merupakan salah satu upaya konkret dalam mendorong implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di tingkat masyarakat. Program ini diharapkan mampu menghadirkan pendekatan penyelesaian konflik yang efektif, humanis, dan berkelanjutan.
Melalui program ini, diharapkan terbentuk lingkungan masyarakat yang inklusif, toleran, serta menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian. Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan pun berkomitmen untuk terus memperkuat peran aktif dalam membangun budaya damai melalui berbagai program strategis berbasis HAM.






