Berita  

Gaji ke-13 Sudah Bisa Dibayarkan: Ini Aturannya

Palembang, 4 Juni 2024 – Kabar baik datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, gaji ke-13 untuk tahun 2024 kini sudah bisa dibayarkan. PMK tersebut mengatur ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang berlaku bagi seluruh satuan kerja, termasuk Badan Layanan Umum (BLU).

Aturan Pembayaran Gaji ke-13

Menurut dokumen resmi dari Kementerian Keuangan, berikut adalah beberapa poin penting mengenai aturan pembayaran gaji ke-13 tahun 2024:

  1. Dasar Hukum Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 didasarkan pada PMK Nomor 15 Tahun 2024. PMK ini mengatur secara rinci tentang mekanisme dan tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
  2. Waktu Pembayaran Gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan pada bulan Juni 2024. Pembayaran ini dilakukan setelah satuan kerja menerima alokasi dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing.
  3. Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) Bagi satuan kerja BLU, pembayaran gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLU. Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan remunerasi BLU yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.
  4. Komponen Gaji ke-13 Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya juga termasuk dalam komponen gaji ke-13.
  5. Penerima Gaji ke-13 Penerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima gaji ke-13.
  6. Mekanisme Pembayaran Pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah diverifikasi, KPPN akan mentransfer dana langsung ke rekening penerima.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran, satuan kerja diinstruksikan untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi data pegawai. Ini termasuk pengajuan SPM dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

PNS di berbagai daerah menyambut baik berita ini dan berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu meringankan beban finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka. “Gaji ke-13 sangat kami nantikan, terutama untuk biaya sekolah dan kebutuhan lainnya. Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat proses ini,” ujar seorang PNS di Palembang.

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 yang sudah dapat dilaksanakan memberikan angin segar bagi para PNS dan penerima lainnya. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024, diharapkan pembayaran ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan pegawai negeri di seluruh Indonesia.