Lubuklinggau.ST. – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, acara serah terima hibah dilaksanakan pada Kamis (2/5) lalu,
Penyerahannya dilakukan langsung oleh Pj. Waliota Lubuklinggau H. Trisko Defriansya kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya bertempat di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau.
Tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut adalah tanah dan bangunan untuk menunjang tugas dan fungsi Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Lubuk Linggau sehingga kedepan nya Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim bisa menjadi Kantor Imigrasi Kota Lubuk Linggau.
Sebelumnya, tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor UKK Lubuklinggau tersebut masih dalam kepemilikan Pemkot Lubuklinggau.
Dalam kegiatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, mengapresiasi penuh hibah yang dilakukan oleh Pemkot Lubuklinggau kepada UKK Lubuklinggau tersebut.
Menurutnya, hibah tanah dan bangunan itu merupakan wujud komitemen nyata Pemkot Lubuklinggau dalam meningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan keimigrasian di Lubuklinggau.






