Dinas PM & PTSP Lahat Dampingi UMKM Buat Izin Berusaha Dan Sertifikat Halal
LAHAT.ST – Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, selain berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Usaha Mikro dan Kecil berperan penting dalam menyerap tenaga kerja, Dinas DPMPTSP dampingi pelaku UMKM kabupaten Lahat dalam pembuatan izin berusaha dan sertifikat Halal. Rabu (7/6/2023)
Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil merupakan kegiatan usaha yang memiliki resiko rendah sehingga perizinan yang harus dimiliki hanya perizinan dasar yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil khususnya untuk kegiatan usaha produk pangan harus memiliki Sertifikat Halal.
Kegiatan Sertifikat halal merupakan salah satu syarat yang dilakukan oleh pelaku usaha untukĀ meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.






