Palembang, Sumseltoday.com – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang mengeluarkan Barang Sitaan (Basan) titipan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel yang telah 5 tahun dititipkan di gudang Rupbasan, Kamis (08/07/21).
Pengeluaran Basan berupa 2 unit mobil dump truck kasus ilegal logging ini adalah hasil koordinasi dari pihak Rupbasan Palembang kepada pihak Polda Sumsel terkait Basan yang sudah menahun tersimpan di gudang Rupbasan tanpa kejelasan status.
Dalam kesempatan ini Kepala Rupbasan Palembang, Hani Anggraeni menuturkan terima kasih kepada pihak Dirkrimsus Polda Sumsel yang segera menindaklanjuti proses pengeluaran Basan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pihak Dirkrimsus Polda Sumsel yang telah menindaklanjuti proses pengeluaran 2 unit dumptruck Basan tersebut sehingga mengurangi resiko overload Basan Baran di Rupbasan Kelas I Palembang,” tutur Hani. (*)












