Dimana jangka yang diberikan hingga April 2019 untuk menyampaikan usulan perubahan Wilayah KEK Tanjung Api-Api dilengkapi dokumen pesyaratan usulannya kepada Dewan Nasional KEK. Untuk itu dibutuhkan percepatan perubahan peraturan daerah tentang RT/RW Kabupaten Banyuasin.
Dalam rapat ini diulas kronologi dan perkembangan KEK TAA yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin. Dimana KEK TAA ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51T 2014 tanggal 30 Juni 2014 dengan kegiatan utama industri pengolahan karet, industri kelapa sawit, industri petrokimia, energpii dan logistik seluas 2.030 Ha.
Untuk diketahui dimana sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang KEK TAA harus siap beroperasi pada 30 Juni 2017. Namun dari hasil evaluasi dinyatakan belum siap beroperasi. Selanjutnya Dewan Nasional KEK memberikan perpanjangan waktu 1 (satu) tahun hingga 1 Juli 2018 melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. S-217/M.EKON/08/2017 tentang Evaluasi atas Pembangunan dan Kesiapan Beroperasi KEK Tanjung Api-api tanggal 31 Agustus 2017.












