Wagub Ajukan Tujuh Raperda Baru

RPJAD disusun  dengan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Dengan tetap memperhatikan dinamika perkembangan daerah dan nasional yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif dan berkeadilan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RPJMD ini diharapkan pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan akan mempunyai arah dan tujuan yang jelas dan terkendali sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan akan dapat terwujud dengan baik sesuai harapan,” imbuhnya.

Ditegaskannya, di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghindari kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial perlu memberdayakan tenaga kerja lokal dengan memberikan kesempatan kerja yang seluas luasnya.

Kebijakan tersebut lanjut Wagub sangatlah mungkin dilakukan karena Sumsel memiliki sumber daya alam yang luar biasa yang selama ini telah dikelola oleh berbagai investor baik dalam maupun luar negeri.

“Karena itu bagi perusahaan yang peropersi  di Sumsel diharapkan dapat mempekerjakan tenaga kerja lokal, sehingga ekonomi keluarga mereka  dapat lebih layak,” imbuhnya.(**)