Setiap anggota yang menangani perkara harus memahami tentang proses tatacara penyidikan yg diatur dalam UU no. 8 tahun 1981 dan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan manejemen pendidikan yg di atur dalam KUHAP yg menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.






