Indeks

Setelah 2 Tahun, Polres OKU Akhirnya Tangkap Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Di Baturaja

Kapolres OKU Saat Memberikan Keterangan Pers

Karena menduga uang tersebut dibawah korban ke kebun, pelaku lalu menyusul korban ke kebun dan mengeksekusi pria yang sudah hidup sendirian ini, namun pelaku tidak berhasil mendapatkan uang meski sudah menghabisi nyawa  korban.

Setelah mendapat informasi mayat korban sudah ditemukan, tersangka  Mulyadin langsung kabur ke Jawa Timur dan menetap di Kediri.

Mulyadin juga sudah bekerja sebagai kernet truck pengangkut sampah, setelah mendapat pekerjaan ditempat persembunyiannya, tersangka Mulyadin ingin mengajak anak dan isterinya pindah ke Jawa, namun tertangkap didalam bus yang akan membawanya kabur ke Jawa.

Atas perbuatan tersebut  tersangka Mulyadin dikenakan  Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau  pasal 365 ayat (2) dan ayat (3) KUHP. (Yos)

Exit mobile version