PALEMBANG | – Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si melalui Sekda Kota Palembang H. Aprizal Hasyim, S.Sos., MM menunjuk Rifandi Putra, S.STP., M.Si sebagai Plt Camat Kertapati.
Pengangkatan ini dilakukan seiringan posisi Camat Kertapati H. Khaerul Minsyar, SE., M.Si memasuki purna bakti atau pensiun.
Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan H. Khaerul Minsyar, SE., M.Si, Sekcam Rifandi Putra, S.STP., M.Si diangkat sebagai Plt Camat Kertapati.
Pengangkatan itu tertuang di dalam Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dari Walikota Palembang Nomor : 821/961/BKPSDM-III/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Aprizal Hasyim, S.Sos., MM.
Surat perintah itu terhitung mulai dari tanggal ditetapkan disamping jabatannya sebagai Sekretaris pada Kecamatan Kertapati Kota Palembang dan sebagai Pelaksana Tugas Camat Kertapati Kota Palembang untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Rifandi Putra, S.STP., M.Si mengaku siap menjalankan tugas sebagai Plt Camat Kertapati sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku.






