Palembang, Sumseltoday.com – Tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yakni Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang Mantan (Komisaris PDPDE), Caca Isa Saleh S (Mantan Dirut PDPDE) dan Yuniarsyah Hasan (Dirut PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) di pindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Palembang, Pakjo.Rabu (22/12/2021) pukul 15.00 WIB.
Mantan Gubernur Sumsel dan tiga tersangka lainnya terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol masuk dalam Rutan Kelas I Palembang, di Pakjo.
Kepala Rutan Kelas I Palembang Bistok Oloan Situngkir, AmdIP, SH, MH, membenarkan terkait pelimpahan tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya.
“Kurang lebih jam 15.00 WIB tadi kami telah menerima pelimpahan dari Kejari sebanyak empat orang atas nama bapak AN dan kawan-kawan inisial MN, YH dan CIS,” ujarnya.
“Berkasnya sudah dilengkapi tes PCR (polymerase chain reaction) dari Jakarta. Jadi keempat tersangka sehat,” tambah Bistok.
Bistok menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keempat tersangka yang nantinya akan dilakukan isolasi selama 14 hari.
“Kita periksa dulu kesehatannya, kemudian nanti akan kita isolasi selama 14 hari sebagaimana perintah Direktorat Jendral Pemasyarakatan bagi tahanan baru yang masuk wajib dilakukan isolasi selama 14 hari,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada kamar khusus untuk Alex Noerdin dan kawan kawan, Bistok menuturkan, kalau penempatan khusus tidak ada.
“Kita tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari. Tujuannya agar jangan kontak dengan tahanan yang lama,” katanya.
Setelah 14 hari, lanjut Bistok, Alex Noerdin dan kawan kawan akan dipindahkan ke blok khusus korupsi.
“Nanti kita masukan dalam kamar yang masih kosong. Jadi tidak ada kamar khusus terhadap yang bersangkutan. Untuk status 4 tersangka adalah titipan tahanan kejaksaan A3 yang sudah P21 atau lengkap. Jadi tinggal menunggu sidang,” katanya.
Untuk prosedur persidangan, Bistok mengungkapkan, prosedur persidangan nanti virtual.
“Kita punya pimpinan, kalau sekarang masih virtual. Kalau kasus Covid-18 sudah melandai atau berkurang, apakah tersangka dihadirkan, kita menjalankan perintah pimpinan,” tegasnya. (red).
