Polsek Kemuning Amankan Maling di Sudirman

PALEMBANG, Sumseltoday.com – Satuan Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus pelaku specialis (3C), yakni Romadhon (25) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan II Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Pelaku (Romadon-red) yang diketahui terlibat kasus pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korbannya, akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas dan digiring ke Mapolsek Kemuning, Senin (30/07/2013).

Berdasarkan informasi yang didapat, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (30/07/2018) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah milik Korban Joni (37) tepatnya di Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.

Dari informasi yang didapatkan, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui sela-sela terali. Kemudian, saat pelaku sedang mengacak-ngacak lemari untuk mencari barang berharga terpergok oleh korbannya yang lalu terjadi perkelahian antara keduanya. Namun miris, korban kalah dalam adu fisik dan mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri serta luka robek di jari tangan kiri. Pelaku pun langsung berusaha melarikan diri ke lantai satu. Lalu, korban berusaha mengejar sambil berteriak minta pertolongan kepada warga, sesampai di lantai satu, semua pintu digembok sehingga pelaku terjebak.

Kapolsek Kemuning Palembang, AKP. Robert P. Sihombing mengungkapkan, kejadian sendiri bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka tusuk terhadap korban (Joni) (37) dijalan Jendral Sudirman Ruko Lantai III Kelurahan sekip jaya Kecamatan Kemuning, Senin (30/07/2018) pagi.

“Nah, dari situlah anggota satuan Reskrim Polsek Kemuning dengan spontanitas langsung menuju ke trmpat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Robert menegaskan, bahwa pelaku tersebut beraksi membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas, untuk menghindari hal yang tak diinginkan, akhirnya pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku dan menembak kaki sebelah kiri pelaku.” Kita berikan tindakan tegas terhadap pelaku,” kata Robert.

Robert menambahkan, dari hasil penyelidikan, pelaku pernah melakukan kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) dari empat tempat kejadian perkara (TKP) dengan komplotan berbeda – beda.” Saat ini petugas masih malakukan pengembangan terhadap pelaku,” jelasnya.

“Adapun barang bukti yang di amankan Polsek Kemuning berupa, satu buah tas sandang serta uang tunai senilai Rp 185.000, atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Robert.(Reza).