OKU, Sumseltoday.com – Polisi Sektor (Polsek) Ogan Ulu memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan tim Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres OKU, terhadap kedua orang perangkat Desa Ulak Lebar dan Desa Pedataran kecamatan Ogan Ulu Kabupaten OKU.
Pemeriksaan yang dilakukan hari, Senin (19/2) di kantor Polsek Ogan Ulu yang dipimpin Kanit TIPIDKOR Polres OKU Ipda Roly didampingi Ipda Edi Hernata selaku Kapolsek Ogan Ulu yang memfasilitasi pemeriksaan tersebut di kantor nya.
Pemanggilan kedua orang perangkat Desa ini sebagai saksi untuk melengkapi BAP atas dugaan kasus Pidana Korupsi (PIDKOR) dana Desa tahun anggaran 2017 lalu.
Yang dilakukan oleh masing-masing kedua oknum kepala Desa mereka, Desa Ulak Lebar dan Desa Pedataran Ogan Ulu. Dimana kasus ini masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian Tipidkor Polres OKU. (yos)
Editor : FSS












