Tanpa curiga, korban pun mengikuti kemauan tersangka. Sepulangnya dari makan malam, tersangka mengajak korban untuk mampir kerumahnya.
Didalam rumah tersangka inilah korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya yang sebelumnya rayuan tersangka untuk berhubungan badan ditolak korban.
Diduga emosi, tersangka pun langsung memukul wajah dan membekap mulut korban sambil menodongkan senjata tajam kearah wajah korban. Tak ayal lagi, korban yang ketakutan hanya bisa pasrah.
Tidak sampai disitu, perbuatan bejat itu pun terulang lagi 2 kali dikediaman tersangka yakni pada pertengahan malam pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022.
Berselang beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Minggu (18/12/22) sekitar pukul 17.10 WIB Unit PPA Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat berhasil meringkus tersangka di kediamannya.
” Tersangka sudah kita ringkus setelah menerima laporan dari keluarga korban. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek warna coklat putih motif bunga, satu lembar celana panjang warna ungu, satu bilah pisau panjang 25 cm bergagang kayu dan bersarung kayu dan satu buah bantal warna hijau,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan didampingi Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lisbono, SH.






