Kanwil KemenHam Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu Hadiri Diseminasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026

Screenshot

Bengkulu, Sumseltoday.com – Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu turut menghadiri kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diselenggarakan di Provinsi Bengkulu. Senin, 28/09.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terkait ketentuan terbaru dalam pelayanan keimigrasian, khususnya mengenai penerbitan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai substansi dan implementasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026. Diseminasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pelayanan keimigrasian yang semakin efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keikutsertaan Kanwil Kemenham Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian di wilayah Provinsi Bengkulu.