Jakarta, Sumseltoday.com – Pemerintah menetapkan pola kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang mengatur teknis pembelajaran serta jadwal libur menjelang Idulfitri.
Kebijakan ini disusun agar proses pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Awal Ramadan: Belajar Mandiri
Pada 18 hingga 21 Februari 2026, siswa menjalani pembelajaran mandiri dari rumah atau lingkungan sekitar sesuai arahan sekolah. Selama periode ini, sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran agar tidak membebani peserta didik di masa awal puasa.
👉 Untuk mengunduh Surat Edaran Resmi Pembelajaran Ramadan 1447 H, Klik disini:
Kembali Belajar di Sekolah
Kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama Ramadan, sekolah dianjurkan mengisi pembelajaran dengan kegiatan yang memperkuat nilai keimanan dan pembentukan karakter.






