Lebih lanjut subranudin kemudian membeberkan bahwa pendapatan dari sektor pajak, daerah lahat pada tahun 2018 hanya sebesar Rp. 39,707,051,390.44 dan pada tahun 2019 adalah Rp. 47,330,979,176.51 selanjutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp. 43,320,827,736.73 untuk tahun 2021 kembali naik menjadi Rp. 47,442,487,214.23 dan untuk tahun 2022 pendapatan dari sektor pajak kembali mengalami kenaikan dengan nominal Rp. 54,945,020,430.50
Untuk pendapatan dari retribusi daerah pada tahun 2018 sebesar Rp. 4,859,751,111,.60 di tahun berikutnya adalah Rp.4,261,293,263.00 sedangkan pada tahun 2020 hanya sebesar Rp. 3,037,484,651.50 krnaikan justru terjadi ditahun 2021 yaitu sebesar Rp. 5,530,460,448.75 dan pada tahun 2022 kembali naik menjafi Rp. 6,139,795,839.00.
Untuk pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah sebagai berikut pada tahun 2018 jumlahnya adalah Rp. 6,499,575,260.49 dan pada tahun 2019 berjumlah Rp. 7,073,245,657.03 berikutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp 7,577,508,370.48 krmbali mengalami kenaikan pada tahun 2021 dengan nominal Rp. 8,414,980,506.40 jumlah tersebut kembali bertambah pada tahun 2022 dengan jumlah Rp. 9,348,611,221.40
