Indeks
Lahat  

H.Cik Ujang dan Hariyanto SE.MM.MBA Berhasil Tingkatkan PAD Lahat

Obyek dan Golongan Retribusi Daerah
Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, objek Retribusi Daerah diatur dalam Pasal 108 yang terdiri atas:

Jasa Umum, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum;
Jasa Usaha, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha; dan
Perizinan Tertentu, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam meningkatkan Strategi Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Yang merupakan sumber utama dari Pendapatan Asli Daerah yang tentu nantinya akan digunakan untuk menyelenggarakan roda pemerintahan. Salah satu upaya untuk meningkatan Pajak Daerah adalah dengan melaksanakan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

Intensifikasi Pajak Daerah adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi pemerintahan daerah.

Ekstensifikasi Pajak Daerah adalah kegiatan optimalisasi penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang baru.

Exit mobile version