Indeks
Lahat  

H.Cik Ujang dan Hariyanto SE.MM.MBA Berhasil Tingkatkan PAD Lahat

Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan sebagai upaya intensifikasi antara lain adalah dengan melakukan
Peningkatan penyuluhan pajak;
Peningkatan pembukuan berbasis sistem informasi / teknologi;
Perbaikan administrasi pungutan maupun operasional, Peningkatan pengawasan dan pengendalian pungutan Sementara kegiatan yang dapat dilakukan sebagai upaya ekstensifikasi adalah dengan melakukan Penyisiran subjek pajak baru dengan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
Membuka lahan milik Pemerintah Daerah yang masih menganggur untuk dapat diciptakan menjadi wilayah bisnis baru;
Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Exit mobile version