Dijelaskannya, Permasalahan ini bermula ketika Mularis mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang, dan menghubungi kliennya untuk melobi partai, tentu kedua kliennya sangat hormat dan respek kepada mularis, karena sebagai orang tua, sebagi sesama politisi, sebagai teman lama, dan mungkin diduga ada hubungan keluarga.
“Tentu ketika beliau meminta tolong tentu teman-teman mau menolong, tapi ketika diujungnya ada barometer akuntansi ini yang membuat temen temen kaget, karena dalam politik ada barometer akuntansi seperti melobi,” Jelasnya.
Terpisah, Ramawan SH pengacara Pelapor, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terlapor mengatakan, pihaknya berharap penyidik dapat bertindak secara profesional, mengingat kerugian yang dialami oleh kliennya dan dapat memproses kasus ini secepatnya.
Ditambahkan Ramawan peristiwa ini terjadi, Peristiwa sendiri terjadi pada hari rabu tanggal 14 Juni 2017 silam sekitar pukul 08.00 Wib di Kantor PT Campang Tiga, Jl Demang Lebar Daun. Pada saat itu, terlapor menjanjikan partai politik (parpol) mendukung pencalonan H Mularis Djahri (MD) sebagai bakal Calon Walikota (Cawako) Palembang. Untuk memulus jalan dan operasional terlapor, diserahkan uang senilai Rp 3,7 miliar oleh pelapor.
