Penulis : Shafira Arizka Maulidyna
(Peserta Klinik Hukum dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Bekerja Sama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia)
PALEMBANG, Sumsel today.com – Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pada prinsipnya telah meneguhkan kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang bercirikan negara hukum. Artinya, hukum diidealkan sebagai panglima dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam implementasinya, hukum tidaklah dapat menegakkan dirinya sendiri sehingga konsekuensinya adalah negara wajib untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka guna mewujudkan serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir dari hukum itu sendiri.
Maka untuk menjamin hal tersebut, konstitusi telah membagikan kekuasaan kehakiman kepada Mahkamah Agung (MA) dan peradilan yang berada dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) yang seluruhnya dijalankan ke dalam sebuah tatanan sistem yang disebut sebagai Sistem Peradilan, baik itu sistem peradilan umum oleh Mahkamah Agung (MA) serta peradilan dibawahnya maupun sistem peradilan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
