Indeks
Hukum  

Artikel – Integritas Hakim  dan Contempt of Court di Indonesia

Pencegahan contempt of court memang tidak hanya bertumpu kepada perbaikan terhadap kualitas dan integritas hakim saja, melainkan juga melalui pembenahan sistem peradilan, aparat-aparat penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan serta didukung dengan budaya hukum masyarakat melalui kesadaran etiknya untuk selalu menghormati badan peradilan dan segala proses-prosesnya.

Namun, pembangunan kualitas dan integritas hakim haruslah tetap utama dilakukan untuk memperkecil potensi terjadinya contempt of court didalam pengadilan, dikarenakan rasa hormat masyarakat kepada badan peradilan berbanding linear dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada badan peradilan khususnya kepada hakim yang memang dipersepsikan sebagai tonggak penegakan hukum dan keadilan di dunia.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan dalam salah satu Seminar Nasional mengenai Peran Undang-Undang Contempt of Court dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri dan Bebas dari Segala Pengaruh Ancaman”, bahwa ketika kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan meningkat, maka potensi terjadinya contempt of court pun akan semakin menurun.  Oleh karena itu, pembangunan kualitas dan integritas hakim haruslah dilakukan sebagai ikhtiar untuk mencegah terjadinya contempt of court guna mewujudkan cita dari negara hukum di Indonesia. (Rel)

Exit mobile version