Indeks
Hukum  

Artikel – Integritas Hakim  dan Contempt of Court di Indonesia

Contohnya saja pada Oktober 2013, Hakim Konstitusi yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp.57 M dan US$500 ribu selama menjabat menjadi hakim konstitusi. Tidak berhenti disitu, praktik suap-menyuap kembali memberikan luka pahit kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dimana pada awal 2017, KPK kembali berhasil menangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang telah terbukti menerima suap sebesar US$50.000.

Selain kedua kasus tersebut, masih banyak lagi kasus suap-menyuap hakim didalam praktik penyelenggaraan peradilan di Indonesia yang menyeret nama-nama hakim seperti Hakim PT Manado Sudiwardono hingga Hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana.

Sungguh miris rasanya, melihat hakim tipikor yang seharusnya menegakkan hukum dan memberantas korupsi malah terlibat dalam kasus suap-menyuap yang telah bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dipegang oleh seorang hakim.
Hal ini sedikit banyak telah membuktikan bahwa masih kurangnya integritas dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Exit mobile version