PALEMBANG,Sumseltoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menggelar penertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang. Dimana kawasan pasar Sako tepatnya didepan pusat perbelanjaan pasar Satelit Kecamatan Sako Palembang, tidak diperbolehkan adanya perdagangan, Selasa (10/07/2018).
Pantauan sumseltoday.com, dalam giat tersebut, petugas menertibkan para (PKL) yang masih melanggar karena tetap berjualan dengan membawa Palet (Kotak wadah dagangan) milik pedagang agar tidak dapat kembali digunakan. Para pedagang pun langsung membersihkan lapak mereka masing masing secara tertib dan aman.
Ditemui dilokasi kejadian, Riko salah satu pedagang pasar Sako mengaku setelah kejadian tersebut tidak tahu harus pindah berjualan dimana, karena ia tidak memiliki lokasi alternatif, berbeda dengan kebanyakan pedagang lain.
“Karena tidak semua PKL yang berjualan disini ada lapak di pasar lama, seperti saya ini memang dari dulu sudah dagang di luar, sekarang saya bingung mau dagang dimana, saya mau pindah ke dalam tarif retribusinya mahal, sedangkan untung kami pas-pasan,” keluhnya.












