Palembang,Sumseltoday.com – menanggapi perkara kasus sengketa tanah Penyampaian Laporan secara tertulis dari Kuasa hukum Zailani (55 TH) warga jalan Demang lebar daun No.20 A Kelurahan lorok pakjo palembang (depan telkomsel) sebagai Penggugat kasus sengketa tanah ukuran 2.400M2 (60 m x 40 m) yang berlokasi tepat di sebelah rumahnya. diterima langsung majelis hakim Pengadilan negeri Klas 1A Palembang yang diketuai Saiman,SH.Untuk sekarang pengajuan tersebut sedang dikaji ulang dan bisa dipertimbangkan
Dikatakan Anwar Sadat.SH sebagai Kuasa Hukum Zailani (penggugat) bahwa dari suatu kesimpulan tertulis ini memang benar kita sebagai pihak penggugat sedang mengajukan permohonan kepada majelis hakim
Karena itu sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap.
“kesimpulan ini baik ditinjau panitera maupun yang sesuai terungkap dilapangan seperti para saksi yang merupakan hak penggugat ,”ujar Anuar Sadat kepada awak media saat usai Sidang lanjutan,rabu (25/4/2018)
Lebih Lanjut dkatakannya, “sesuai dengan sidang yang kemarin, BPN kota Palembang saat itu juga mengeluarkan warka maksudnya posisi tempat letak tanah tergugat yang terletak dibelakang tanah yang bersengketa. maka dengan hal inilah yang menguatkan persoalan pihaknya untuk membenarkan sengketa itu bagi pihak penggugat.”terang nya
Untuk itu perlu diperhatikan BPN Merupakan bagian dari tergugat ke-3 yang menjelaskan bahwa tanah tergugat posisinya ada dibelakang tanah ini yang ditujukan pada saat sidang yang lalu
“karena tanah sengketa ini milik penggugat yang inilah kita mohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan kita,”harapnya (red)












