Ditambahkan Robert, “Saat dilakukan penangkapan petugaspun melihat pelaku membuang sesuatu ketanah dan petugas Berhasil menemukan 1 buah paket narkoba jenis shabu didalam plastik klip transparan, saat ditanya petugas, pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa, 1 paket Narkoba jenis Shabu seharga Rp.900.000 dengan berat bruto 0.98 Gram dan pelaku dikenakan Pasal 112 uu no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Reza)
