BANYUASIN.Sumseltoday.com, — Dahri (33), warga Desa GP ULR Meuria, Aceh Utara. Dan Nuraini (34), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Krueng, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur. Kedua Tersangka Berhasil Diringkus Sat – Resnarkoba Polres Banyuasin, Tepatnya pada sabtu (16/2) sekira pukul 01.30 WIB dijalan lintas Palembang – Betung KM 42.
Berdasarkan data yang didapat,
Petugas juga berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi Sebanyak 2.700 butir atau senilai Rp 800 juta. didepan gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin.
Dihadapan Petugas, kedua tersangka mengaku, barang haram tersebut mau diantar seputar wilayah Bukit Lama Palembang, dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai penerima barang haram itu, berinisial Z,”Katanya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Melalui, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafiz mengatakan, Petugas Berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui bus antar propinsi. Lalu Dari sumber inilah, akhirnya petugas Sat – Resnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian Selama Lima Hari,”Ujar Liswan
