Indralaya, Sumseltoday.com – Warga Jalan Panca usaha no 2280 RT 50 RW.13 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, Ade Pusran Bin Husen Zamir (43) dan Ari warga Pemulutan Ogan Ilir diringkus oleh jajaran unit SatRes Narkoba Polres Ogan Ilir, Sabtu (13/1/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya, ditangkap petugas saat tengah asik menghisap sabu-sabu di Jalan Raya Desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan OI.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIK. SH. MH didampingi oleh SatRes Narkoba AKP A Darmawan. SH mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap kedua tersangka yang sering memakai Narkoba jenis sabu.
“Kemudian anggota kami langsung melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku, dan saat pelaku tengah berada di Jalan Raya Desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan OI langsung kita geledah karena di curigai ada narkoba,” katanya.
Dari hasil penggeledahan ini jelas Kapolres didapatkan barang bukti 5 gram sabu-sabu yang disimpan di saku celana tersangka Ade.
“Dengan barang bukti itu keduanya langsung dilakukan penangkapan, “terangnya.
Lanjut Kapolres, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk penyidikan lebih lanjut.
” Kedua tersangka, akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 209 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,”pungkasnya.
Editor : FSS
