Indeks

Tengah Asik Hisab Sabu, Muliyadi Diciduk Kapolsek Talang Kelapa

Banyuasin, Sumseltoday.com – Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Mus Muliyadi (41) Warga RT 6/ RW 07  sepantasnya merasakan dinginnya ubin sel tahanan Mapolsek Talang Kelapa.

Pasalnya, Mus diciduk polisi saat tengah menghisap sabu-sabu di kediamannya, dijalan Tanjung Api – Api RT 6/ RW 07 Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (17/1/2018) bersama empat gadis yang masih di bawah umur MS, YN, YPS dan NBR.

Dari tangan tersangka Mus, diamankan barang bukti 2 buah bong, 3 Kantong Plastik sisa shabu, 1 buah korek api, 4 buah pipet sedotan, 2 unit korek api dan 1 unit Handpone (HP).

Kapolsek Talang Kelapa  Kompol Irwanto Sik, di dampingi Kanit Reskrim Iptu Harun SH, mengatakan pihaknya mengamankan lima tersangka pengguna sabu-sabu.

Kelima tersangka ini Mus Muluyadi (41) warga Gasing dan empat tersangka yang masih dibawah umur.

Penangkapan ke empat tersangka ini terang Kapolsek berawal dari informasi masyarakat yang resah. Kemudian dilakukan pengintaian dan berbuah hasil mengamankan 5 Orang tersangka yaitu Mus Mulyadi tiga diantaranya masih dibawah umur, 3 orang inisial YN, YPS dan NBR masih gadis belia.

“ Ke 4 orang tersebut diamankan saat lagi asik mengunakan shabu di kediaman Mus Mulyadi di jalan Tanjung Api – api RT 6/ RW 07 Desa Gasing. Dari tangan tersangka diamankan 2 buah bong, 3 Kantong Plastik sisa shabu, 1 buah korek api, 4 buah pipet sedotan, 2 unit korek api dan1 unit Handpone (HP),” Kata Kapolsek

Ke lima tersangka sudah diamankan di Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 “ Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Junto 132 ayat 1. Undang – Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, terancam 5 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : FSS

Exit mobile version