- pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Tes Kompetensi (Pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
- Tes Psikologi (CAT) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dengan penilaian kuantitatif;
- pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- sidang kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
- pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Tes Kompetensi (keterampilan dan perilaku sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kuantitatif;
- Tes Psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- sidang kelulusan akhir dengan sistem perankingan (MS/TMS).
3) penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;
4) penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan tata cara penilaian dan pembobotan dalam ujian kemampuan jasmani dan pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;
