Indeks

Kemendesa Buka Duta Digital 2022, Berikut Tugas dan Fungsinya

Duta Digital adalah Personil yang berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi pelaksanaan program Desa Cerdas di 4 – 6 desa lokasi program Desa Cerdas, Duta Digital bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi dan advokasi serta melakukan pendampingan penyusunan rencana kerja dan implementasi pelaksanaan Pembangunan Desa Cerdas bersama Kader Digital di lokasi Program Desa Cerdas. Duta Digital juga melakukan pendampingan dalam prioritas kegiatan peningkatan literasi digital dan program pemberdayaan digital melalui ruang komunitas digital desa termasuk diantaranya menjalin kemitraan dan inovasi desa sesuai dengan kebutuhan lokal desa.

Tugas & Tanggung jawab

Duta Digital memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
  2. Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  3. Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
  4. Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
  5. Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
  6. Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa;
  7. Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
  8. Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
  9. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
  10. Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas;
  11. Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
  12. Menjalankan penugasan lain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

Kualifikasi Duta Digital Desa Cerdas

  1. Latar belakang Pendidikan minimum D3, keilmuan Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi Pembangunan, dan Teknik Komputer dan Informatika (yang diutamakan adalah Studi Pembangunan dan Sosial);
  2. Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan diutamakan pernah membidangi pemberdayaan teknologi berbasis digital;
  3. Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai pelatih/memberikan bimbingan teknis terkait digital literacy;
  4. Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan (LSM, swasta/CSR, start-up dan mitra pembangunan lainnya);
  5. Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah;
  6. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital;
  7. Dapat mengoperasikan Microsoft Office meliputi meliputi: Word, excel dan power point, dll;
  8. Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital;
  9. Diutamakan pernah terlibat dalam program digital seperti pengembangan desa digital, pembuatan applikasi, pembuatan konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau infomasi tentang desa.
  10. Berdomisili di lokasi kabupaten

Tahapan Seleksi

1. Registrasi/Pendaftaran
    Melakukan pendaftaran secara online (perhatikan tata cara melamar)
2. Seleksi Administrasi
    Proses seleksi administrasi oleh tim seleksi.
3. Pengumuman Hasil Seleksi
    Pengumuman hasil seleksi administrasi, untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancaraa.
4. Test Online
    Test Wawancara
5. Penetapan Hasil Seleksi
    Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes
6. Kontrak Kerja & Penugasan

Link Pendaftaran Duta Digital

Silahkan kunjungi website resmi rekrutmen duta digital Kementerian Desa PDTT berikut ini: