Sambungnya, Permasalahan pengembalian hak guna batas ini sejak zamannya kakanwil sebelumnya, bahkan surat dari kapolresta pada maret 2017.lalu tau tau hilang,
“Kan aneh suratnya bisa hilang, pengembalian batas Ini kan ada biayanya sekitar 6 juta, kira kita sektor Yang sekarang kita mintai berita acara kok nggak keluar-keluar,”imbuhnya dengan nada sedikit kesal.
Sementara Hingga saat ini pihak penyidik reskrim Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang, masih terus melengkapi berkas perkara menguasai tanah tanpa hak yang diduga dilakukan Nang Ali Solihin dan Gani Mahasim atas lokasi tanah yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju, sebelumnya dilaporkan Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM ke Polresta Palembang, dengan bukti laporan LPB/352/II/2017/SPKT/Tanggal 8 Febuari 2017.
“Berkasnya masih berjalan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah kami kirimkan kepada pelapor an. Sakim. Namun, maaf kami tidak bisa menjelaskan lebih rinci,” ungkap Kanit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang, Iptu Firman didampingi penyidik, Briptu Afrizal Rozik kepada sejumlah wartawan.
