Indeks

Sakim: Ngurus Surat Tanah Kok Dipingpong

PALEMBANG, Sumseltoday.com – Lima bulan menunggu surat pengembalian batas hak tanah atas nama Nang Ali Solihin dan Gani Mahasim atas lokasi tanah yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju, dari BPN Kota Palembang sampai sekarang belum ada kejelasannya.Hal ini diungkapkan oleh Sakim Nanda Budisetiawan Homandala.SH.MM selaku pemilik tanah.

“Saya seperti dipimpong pak, bahkan pada saat pengukuran tanah saya tidak diundang oleh BPN Kota Palembang padahal tanah tersebut milik saya, makanya saya akan laporkan pula oknum BPN Kota tersebut,”ujarnya, Selasa (20/3/2018)

Lebih lanjut Sakim mengungkapkan, Pada Maret 2017 lalu BPN Kota Palembang mengeluarkan undangan pengembalian batas di atas SHM 2708 tapi kenapa sakim tidak di hadirkan sebagai pemilik sah sertifikat di BPN yang sebagai institusi sah negara

“Kok bisa-bisanya BPN berbuat demikian, saya mengetahui pengukuran tanah tersebut setelah Lurah sukamaju memberitahu bahwa BPN mengeluarkan undangan tapi kenapa saya tidak di undang, Ini aneh, SOP apa yg dipakai BPN Kota Palembang,”ungkapnya.

Exit mobile version