Indeks

Rakornis DJKI Bersama Kantor Wilayah, Wujudkan KI Sebagai Komponen Penting Ekonomi Nasional

Baca juga: Rakornis DJKI Bersama Kantor Wilayah, Wujudkan KI Sebagai Komponen Penting Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, Wamen menambahkan, Kekayaan Intelektual harus dilindungi, dimana hukum dalam fungsi perlindungan mencakup 2 hal yakni kepada orang/setiap individu/warga negara yang harus menerima haknya, dan negara harus menerima manfaat khususnya dalam hal dampak ekonomi atau kesejahteraan. Sejatinya fungsi hukum untuk mellindungi, menciptakan keadilan, kesejahteran, Pedoman, menyelesaikan setiap sengketa, perisai, adaftatif (harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman). Wamenkumham RI juga mengapresiasi semua pihak, khususnya atas partisipasi dan kinerja Kanwil selama ini. Sambutan ditutup dengan sekaligus melaunching Aplikasi KI Komunal.

Baca juga : Tes Kesamaptaan CPNS dan Catar Tahun 2021 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Lakukan dengan Maksimal

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko turut menghadiri secara langsung pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program dan Pelayanan Hukum DJKI sekaligus pembukaan Kumham PR Summit Tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, pada kesempatan ini didampingi Kadiv Yankumham (Siar Hasoloan Tamba), Kabid Pelayanan Hukum (Yenni) Kasub Pelayanan KI (Yulkhaidir). Kegiatan yang dilanjutkan dengan PR Summit Tahun 2021 dengan tema “Sinergi Humas Kemenkumham Untuk Indonesia Tangguh Di Era Ekonomi Digital”, juga disaksikan Kabag Program dan Humas (Gunawan) bersama seluruh jajaran Subbagian Humas, RB dan TI Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel secara virtual. (*)

Exit mobile version