Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program dan Pelayanan Hukum DJKI sekaligus pembukaan Kumham PR Summit Tahun 2021 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (23/11).
Acara Pembukaan Rakornis yang mengangkat tema “Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Mewujudkan Kekayaan Intelektual Sebagai Komponen Penting Ekonomi Nasional Untuk Indonesia Tangguh”, dibuka secara langsung oleh Wakil Menkumham RI, Edward Omar Syarief Hiariej. Bersama Wamen, turut hadir Sekjen Kemenkumham RI, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K , dan Plt. Dirjen KI Ir. Razilu, M.Si yang mengawali kegiatan dengan laporan pelaksanaan kegiatan.
Dalam laporannya, Razilu menyampaikan tujuan dari kegiatan Rakornis DJKI bersama Kantor Wilayah dan Kumham PR Summit, yakni untuk membangun koordinasi dan berbagi strategi pengelolaan kekayaan intelektual untuk mendorong ekonomi kreatif di wilayah dengan menimbang keberagaman potensi HKI, kultur, geografis dan prasarana umum di masingmasing wilayah dan juga bagian dari Koordinasi pelaksanaan rencana target kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022.
Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Syarief Hiariej yang juga menyampaikan arahannya, menekakan agar Kekayaan Intelektual haruslah dilindungi, karena didalamnya terdapat unsur Hak Moral dan Hak Ekonomi. “Ketika hukum dikaitkan dengan Kekayaan Intelektual maka Hukum berfungsi untuk melindungi, antara lain property/hak milik terkait kekayaan intelektual, ujarnya.
