Dirjen KI itu juga mengatakan bahwa DJKI juga menetapkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis, untuk mendorong Indikasi Geografis sebagai tanda yang menjamin keaslian produk dan kualitas uniknya terkait daerah asal tertentu. Hal ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya.
Sampai dengan awal tahun 2024, sebanyak 144 Indikasi Geografis telah terdaftar dan dilindungi serta akan terus bertambah, dan Sumatera Selatan telah menyumbangkan sebanyak 6 Indikasi Geografis.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengatakan bahwasanya dalam kegiatan ini Kemenkumham Sumsel mengirim 6 Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) terdaftar yang ada di Sumatera Selatan, yaitu Kopi Robusta Apik Jurai Semendo Muara Enim, Kopi Robusta Pagaralam, Kopi Robusta OKU Selatan, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, dan Gambir Toman Musi Banyuasin.
Melalui forum tersebut, Menkumham Yasonna dalam sambutannya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bersama-sama mendukung serta membangun masa depan dengan kreativitas dan inovasi guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
