Indeks
Lahat  

Polsek Kikim Tengah Amankan Mobil Xenia yang Diduga Digelapkan, Kerugian Korban Capai Rp80 Juta

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, Nasrullah masih berstatus DPO dan keberadaannya masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara tersebut. Polsek Kikim Tengah terus menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Kikim Tengah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan, memastikan identitas penyewa, serta membuat kesepakatan yang jelas untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kendaraan. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Exit mobile version