Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Suami korban, Pandri, sempat menghubungi Nasrullah melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut. Saat itu, Nasrullah disebut menyampaikan bahwa urusannya belum selesai dan berjanji akan membayar biaya sewa sesuai lama penggunaan kendaraan.
Pada upaya komunikasi berikutnya, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif. Pandri juga mendapati bahwa nomor teleponnya telah diblokir. Karena kendaraan belum dikembalikan dan tidak ada penyelesaian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Kikim Tengah IPTU Ahmad Juliasnyah memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Lisno Mardi Saputra, S.H., bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Pada 27 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi bahwa mobil milik korban berada di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan KBO Reskrim IPTU Buddi Agus, S.E., untuk melakukan pencarian dan penjemputan kendaraan.
