Indeks

Pajak Pempek dan Nasi Bungkus Menuai Protes

Senada dengan Suparman, Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang Yeni Anggraini yang dalam paparannya menambahkan, pajak yang akan diterapkan pemerintah Kota Palembang terutama pajak pempek, dirasakan sangat memberatkan. ‘’Apalagi selama dua bulan ini didatangi oleh pemerintah Kota Palembang untuk menyosialisasikan tentang pajak pempek ini. Namun ada hal yang membingungkan selain soal pajak ini karena ada keterlibatan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung tentang pajak pempek. Yang jadi pertanyaan besar para pedagang, apa hubungannya pedagang dengan KPK, seharusnya pengawasan pajak pedagang itu dari pemerintah setempat, terus nominal penghasilan yang kena pajak, mulai dari 3 juta perhari atau 3 juta perbulan ini saja belum jelas,” kata Yeni.

Yeni mengharapkan, seharusnya sebelum mengeluarkan peraturan pemerintah Kota Palembang harus melalui kajian dan sosialisasi yang benar  bukan terkesan terburu – buru. “Jangan membingungkan apalagi menakuti dengan hal yang tidak jelas dan akhirnya merugikan kami para pengusaha dan pedagang,” tutup Yeni.

Exit mobile version