Palembang, Sumseltoday.com — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PKC PMII Sumatera Selatan mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum kiai di sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus yang disebut melibatkan puluhan santri itu dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Ketua KOPRI PKC PMII Sumsel, Meliani, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika kejahatan dilakukan dengan berlindung di balik simbol agama.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini kejahatan biadab. Jika terbukti, pelaku harus dihukum maksimal tanpa kompromi,” ujar Meliani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Ia menilai, dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan sekaligus pengkhianatan terhadap ruang pendidikan yang seharusnya aman bagi santri.
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan tumbuh, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan,” tegasnya.
KOPRI PMII Sumsel juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
Keterbukaan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keadilan bagi para korban.
“Publik berhak tahu perkembangan penanganan kasus ini. Jangan sampai ada kesan ditangani setengah hati,” katanya.
Selain penegakan hukum, KOPRI menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan.
“Korban tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga pemulihan. Negara wajib memastikan masa depan mereka tetap terlindungi,” ujar Meliani.
Lebih lanjut, KOPRI mendorong Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama untuk segera melakukan reformasi pengawasan dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pesantren.
Menurut mereka, penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan langkah mendesak untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Harus ada reformasi pengawasan yang konkret dan berpihak pada perlindungan santri,” tegasnya.
Di sisi lain, KOPRI menegaskan bahwa dugaan kejahatan tersebut merupakan tindakan individu dan tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh pesantren di Indonesia.
“Pesantren tetap memiliki peran penting dalam pendidikan moral dan keagamaan. Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan sistem agar lebih aman dan berintegritas,” kata Meliani.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban, KOPRI PKC PMII Sumsel juga membuka layanan pengaduan dan pendampingan bagi santriwati di Sumatera Selatan yang mengalami kekerasan.
“Kami siap menjadi ruang aman bagi korban. Mereka tidak sendirian dalam memperjuangkan keadilan,” tandasnya.
