KINERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAHAT
DINILAI OLEH KEMENTERIAN INVESTASI/BKPMR
Lp : Nopriadi
LAHAT.ST. – Untuk mengetahui kinerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh Indonesia Kementerian Investasi/BKPMRI melakukan penilaian yang dilaksanakan pada bulan Juni 2023. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat (Yahya Edward, SE, M.Si), kegiatan penilaian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui kinerja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PPB (Percepatan Perizinan Berusaha) Pemerintah Daerah, melakukan evaluasi terhadap kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, mengkualifikasi kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pemberian sanksi kepada Pemerintah Daerah.
Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Kabupaten Lahat dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Juni 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPMRI bekerjasama dengan PT. Surveyor Indonesia. Berbagai aspek penilaian antara lain dokumen dan penerapan prosedur standar operasional, kompetensi SDM, inovasi dan capaian kinerja.
